NABIRE — Hariannewspapua.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (19/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire.
Penyerahan dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Nabire yang dipimpin IPTU Bogi Transtanto, S.H., bersama IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K., AIPDA Jaini, BRIPKA Bagus Adi S., BRIGPOL Ketty N.B.A. Worabay, S.H., dan BRIPDA Serti Anita Putri.
Dalam tahap II tersebut, kepolisian menyerahkan seorang ABH berinisial AWS, laki-laki berusia 14 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diserahkan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, pisau, botol berisi minyak tanah, pakaian dan sandal, beberapa unit telepon seluler, sisa kain yang terbakar, dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, perkara tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. ABH sebelumnya membuat janji bertemu dengan korban dan kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di sekitar kawasan Pantai Naikere, Jalan Poros Waroki. Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran antara ABH dan korban yang kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan hingga korban kehilangan kesadaran.
Setelah itu, ABH kembali ke sepeda motor dan mengambil minyak tanah serta korek api yang sebelumnya telah disiapkan. Minyak tanah kemudian disiramkan ke tubuh korban dan api dinyalakan. Kejadian tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar hingga ABH meninggalkan lokasi.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Nabire.
Ia menegaskan Polres Nabire memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak selama menjalani proses hukum.
“Dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penyidik Sat Reskrim Polres Nabire kemudian menyerahkan ABH dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tersebut diterima oleh JPU Eko Nuryanto, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire.
Kegiatan penyerahan tahap II selesai sekitar pukul 12.00 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)











