NABIRE, PT — Hariannewspapua.com, Wakil Ketua I DPRK Nabire, Imanuel F. H. Rumbewas, ST, menyatakan dukungannya terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Dukungan tersebut disampaikan Imanuel menanggapi arahan Presiden Prabowo saat menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal. Satgas juga melaporkan perkembangan penanganan serta pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dijadwalkan diumumkan pada minggu kedua September 2026.
Imanuel menilai kebijakan tersebut penting, terutama bagi daerah yang memiliki kawasan hutan dan sumber daya alam yang luas, termasuk Provinsi Papua Tengah.
“Kami mendukung penuh arahan Presiden Prabowo. Penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara tegas berdasarkan hukum, tetapi juga transparan dan akuntabel sehingga masyarakat mengetahui bahwa langkah pemerintah benar-benar bertujuan melindungi kekayaan negara dan kepentingan rakyat,” ujar Imanuel.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada tindakan administratif. Pemerintah juga harus memastikan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
Salah satu hal yang dinilai penting adalah perlindungan terhadap masyarakat adat yang memiliki hubungan turun-temurun dengan wilayah adat dan sumber daya alam di sekitarnya.
“Untuk Papua Tengah, penertiban kawasan hutan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat dan hak ulayat. Jangan sampai masyarakat adat justru dirugikan, sementara pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal dari sumber daya alam tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Imanuel juga mendorong pemerintah agar hasil penertiban, termasuk pemulihan aset maupun penerimaan negara yang berasal dari denda administratif, dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, DPRK Nabire melalui fungsi pengawasan akan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga kelestarian kawasan hutan, menertibkan aktivitas ilegal, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Hutan dan sumber daya alam adalah kekayaan yang harus dijaga untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang. Negara harus hadir secara tegas, tetapi keadilan bagi masyarakat yang hidup dan memiliki hak di atas tanah tersebut juga harus menjadi perhatian utama,” pungkas Imanuel. (Red)











